Jln. Jend Sudirman, Simpang Bemban ( Depan GOR Pancasila ), RT.01, RW.009, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Indonesia, 31312.
Berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 30 Tahun 2022 serta Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 199/KPTS/IX/2022, DPMPTSP Muara Enim memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai berikut:
|
DINAS Tugas: DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Fungsi:
|
|
SEKRETARIAT Tugas: Mengkoordinasikan kelompok substansi yang terdiri atas:
Fungsi:
|
|
Sub Bagian Umum Tugas: Sub Bagian umum mempunyai tugas pelaksanaan penyusunan bahan kegiatan di Sub Bagian Umum meliputi pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan serta tata usaha, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, perencanaan dan akuntansi keuangan. Fungsi:
|
|
Kelompok JF Substansi Penanaman Modal I Tugas: Pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan deregulasi, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal. Fungsi :
Kelompok JF Substansi Penanaman Modal I mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :
|
|
Kelompok JF Substansi Penanaman Modal II Tugas: Melakukan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemantauan penanaman modal, pengawasan penanaman modal dan pembinaan penanaman modal. Fungsi:
Kelompok JF Substansi Penanaman Modal II mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :
|
Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I
Tugas:melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan, melaksanakan pertimbangan teknis perizinan berusaha dan nonperizinan dan pengadministrasian perizinan berusaha dan nonperizinan Wilayah I (Kecamatan Lawang Kidul, Benakat, Gunung Megang, Rambang Niru, Semendo Darat Laut, Gelumbang dan Kelekar), Wilayah II (Kecamatan Muara Enim, Tanjung Agung, Belimbing, Rambang, Semendo Darat Ulu, Sungai Rotan dan Belida Darat), dan Wilayah III (Kecamatan Ujan Mas, Panang Enim, Empat Petuai Dangku, Lubai, Semendo Darat Tengah, Muara Belida, Lembak, Lubai Ulu).
Fungsi :
|
Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :
|
|
Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II Tugas: melaksanakan konsultasi dan pengaduan layanan, pengolahan dan evaluasi data perizinan berusaha dan non perizinan serta pemberian informasi, publikasi, konsultasi pengaduan perizinan berusaha dan non perizinan. Fungsi :
Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :
|
Lihat Lebih Detail Potensi Investasi Muara Enim