• dpmptsp@muaraenimkab.go.id
  • 082181487928

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP)

Kabupaten Muara Enim

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 30 Tahun 2022 serta Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 199/KPTS/IX/2022, DPMPTSP Muara Enim memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai berikut:

DINAS

 

DINAS

Tugas:

DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Fungsi:

  1. penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. pelaksanaan kebijakan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan administrasi dinas dibidang penananaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
SEKRETARIAT

 

SEKRETARIAT

Tugas:
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program DPMPTSP serta pengelolaan keuangan dan umum yang meliputi kegiatan kepegawaian, tata naskah dinas, kearsipan, pengadaan perlengkapan, rumah tanggga dan humas serta perjalanan dinas di lingkungan DPMPTSP.

Mengkoordinasikan kelompok substansi yang terdiri atas:

  1. Kelompok substansi Perencanaan.

    Tugas: melakukan penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas.

    Fungsi:

  1. Penyiapan bahan, pengolahan data dan penyususnan rencana kegiatan dan anggaran dibidang Perencanaan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan peyususnan program di lingkungan dinas;
  3. Peyiapan bahan pengendalian dan monitoring program kegiatan dinas;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan administrasi, evaluasi dan pelaporan program kegiatan dinas;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  1. Kelompok substansi Keuangan.

    Tugas: melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran, belanja dan akuntansi keuangan.

    Fungsi:

  1. Penyiapan bahan, mengolah data dan penyusun rencanan kegiatan dan anggaran dibidang Keuangan;
  2. Penyiapan bahan, pengolahan data dan penyusunan anggaran, belanja dan akuntansi keuangan;
  3. Pengurusan surat permintaan pembayaran dan surat perintah membayar;
  4. Penyiapan bahan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  5. Pengurusan pembukuan dan perhitungan anggaran dilingkungan dinas;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan koordinasi, pengelolaan data dan penyususnan program kerja di lingkungan Dinas;
  2. memverifikasi bahan, pengolahan data dan penyususnan program kerja di lingkungan Dinas;
  3. pengkoordinasian penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas;
  4. pengkoordinasian pengelolaan administrasi kepegawaian;
  5. pengkoordinasian pengelolaan perlengkapan, tata naskah dinas dan arsip, rumah tangga, kehumasan dan perjalanan dinas;
  6. pengevaluasian bahan penyusunan laporan dan pelaksanaan program; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN UMUM

 

Sub Bagian Umum

Tugas:

Sub Bagian umum mempunyai tugas pelaksanaan penyusunan bahan kegiatan di Sub Bagian Umum meliputi pengelolaan tata naskah dinas dan kearsipan serta tata usaha, kepegawaian, kehumasan, perlengkapan, rumah tangga, perencanaan dan akuntansi keuangan.

Fungsi:

  1. penyiapan bahan, mengolah data dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran Sub Bagian Umum;
  2. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tatalaksana;
  3. pelaksanaan pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha pimpinan serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan dinas;
  4. pelaksanaan urusan kearsipan;
  5. penyiapan urusan administrasi Aparatur Sipil Negara;
  6. pelaksanaan urusan tata naskah dinas. kehumasan serta perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan dinas;
  7. penyiapan bahan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas;
  8. penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan di lingkungan dinas;
  9. penyiapan bahan penyusunan anggaran, belanja dan akuntansi keuangan;
  10. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan anggaran, serta administrasi dan akuntansi keuangan;
  11. pelaksanaan penatausahaan, pengelolaan, administrasi dan akuntansi barang milik negara;
  12. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan dan pelaporan barang inventaris di lingkungan dinas;
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KELOMPOK JF SUBSTANSI PENANAMAN MODAL I

 

Kelompok JF Substansi Penanaman Modal I

Tugas:

Pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan deregulasi, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal.

Fungsi :

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal I lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. pengkajian, penyusunan,dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  3. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah;
  4. penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi penanaman modal lingkup daerah;
  5. pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informas penanaman modal;
  6. perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar negeri;
  7. penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal;
  8. penyusunan laporan perencanaan deregulasi, pengembangan iklim, promosi sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Kelompok JF Substansi Penanaman Modal I mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :

  1. Kelompok Sub-Substansi Deregulasi Penanaman Modal 

    Tugas:

    melaksanakan pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi / kebijakan penanaman modal lingkup daerah.

    Fungsi:

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kebijakan kegiatan dan anggaran dibidang Deregulasi Penanaman Modal;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Deregulasi Penanaman Modal;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait deregulasi / kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dibidang Deregulasi Penanaman Modal;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Penanaman Modal I.
  1. Kelompok Sub-Substansi Pengembangan Iklim Penanaman Modal

    Tugas: 

    melakukan pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal lingkup daerah.

    Fungsi :

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana kegiatan dan anggaran dibidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait pengembangan iklim penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan seksi pengembangan modal sesuai dengan ketentuan peraturan iklim penanaman perundang-undangan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Penanaman Modal I.
  1. Kelompok Sub-Substansi Promosi Penanaman Modal

    Tugas: 

    melakukan penyusunan dan pengembangan kebijakan / strategi promosi penanaman modal lingkup daerah, perencanaan kegiatan promosi penanaman modal didalam dan luar negeri, penyusunan bahan, sarana dan prasarana kegiatan promosi penanaman modal serta pembangunan dan pengembangan serta pengelolaan sistem informasi penanaman modal.

    Fungsi :

  1. penyiapan bahan, pengelolaan data, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Promosi Penanaman Modal;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Promosi Penanaman Modal;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait kegiatan promosi penanaman modal;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dibidang Promosi Penanaman Modal ;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Penanaman Modal I.
KELOMPOK JF SUBSTANSI PENANAMAN MODAL II

 

Kelompok JF Substansi Penanaman Modal II 

Tugas:

Melakukan pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemantauan penanaman modal, pengawasan penanaman modal dan pembinaan penanaman modal.

Fungsi:

  1. pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah;
  3. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal dan pendampingan hukum;
  4. pelaksanaan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait pembinaan, pemantauan serta pengawasan penanaman modal;
  6. penyusunan laporan pembinaan, pengendalian, pelaksanaan, pengaduan dan pengawasan penanaman modal pada sistem teknologi informasi (secara elektronik) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Kelompok JF Substansi Penanaman Modal II mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :

  1. Kelompok Sub-Substansi Pemantauan Penanaman Modal 

    Tugas:

    melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sekor usaha dan wilayah.

    fungsi :

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Pemantauan Penanaman Modal;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pemantauan Penanaman Modal;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait kegiatan dibidang Pemantauan Penanaman Modal;
  4. penyusunan laporan kegiatan dibidang Pemantauan Penanaman Modal;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Penanaman Modal II.
  1. Kelompok Sub-Substansi Pengawasan Penanaman Modal

    Tugas:

    melaksanakan pengawasan kepatuhan dan kewajiban perusahaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan.

    fungsi :

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Pengawasan Penanaman Modal;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pengawasan Penanaman Modal;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait kegiatan dibidang Pengawasan Penanaman Modal;
  4. Penyiapan bahan penyusunan laporan Kegiatan dibidang Pengawasan Penanaman Modal;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Penanaman Modal II.

     

  1. Kelompok Sub-Substansi Pembinaan Penanaman Modal 

    Tugas:

    melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal.

    fungsi:

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Pembinaan Penanaman Modal;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pembinaan Penanaman Modal;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat, perangkat daerah teknis terkait kegiatan dibidang Pembinaan Penanaman Modal;
  4. Penyiapan bahan penyusunan laporan Kegiatan dibidang Pembinaan Penanaman Modal;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Penanaman Modal II.
KELOMPOK JF SUBSTANSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU I

 

Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I 

Tugas:

melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan, melaksanakan pertimbangan teknis perizinan berusaha dan nonperizinan dan pengadministrasian perizinan berusaha dan nonperizinan Wilayah I (Kecamatan Lawang Kidul, Benakat, Gunung Megang, Rambang Niru, Semendo Darat Laut, Gelumbang dan Kelekar), Wilayah II (Kecamatan Muara Enim, Tanjung Agung, Belimbing, Rambang, Semendo Darat Ulu, Sungai Rotan dan Belida Darat), dan Wilayah III (Kecamatan Ujan Mas, Panang Enim, Empat Petuai Dangku, Lubai, Semendo Darat Tengah, Muara Belida, Lembak, Lubai Ulu).

Fungsi :

  1. pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. pelaksanaan, pemeriksaan, identifikasi, verifikasi/validasi dan pengolahan data perizinan berusaha dan nonperizinan.
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pengadministrasian pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  4. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  5. pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dalam rangka pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  6. pelaporan pelaksanaan pelayanan, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi perizinan berusaha dan nonperizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :

  1. Kelompok Sub-Substansi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I

    Tugas:

    melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan, melaksanakan pertimbangan teknis perizinan berusaha dan non perizinan dan pengadministrasian perizinan berusaha dan nonperizinan Wilayah I (Kecamatan Lawang Kidul, Benakat, Gunung Megang, Rambang Niru, Semendo Darat Laut, Gelumbang dan Kelekar).

    Fungsi:

    1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I;
    2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I;
    3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis terkait kegiatan dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I;
    4. Penyiapan bahan penyusunan Laporan Kegiatan dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu I.

 

  1. Kelompok Sub-Substansi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II

    Tugas:

    melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan, melaksanakan pertimbangan teknis perizinan berusaha dan non perizinan dan pengadministrasian perizinan berusaha dan nonperizinan Wilayah II (Kecamatan Muara Enim, Tanjung Agung, Belimbing, Rambang, Semendo Darat Ulu, Sungai Rotan dan Belida Darat).

    Fungsi:

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II;
  4. penyiapan bahan penyusunan Laporan Kegiatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Analis Kebijakan Madya Pelayanan Terpadu Satu Pintu I.

 

  1. Kelompok Sub-Substansi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah III

    Tugas:

    melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan, melaksanakan pertimbangan teknis perizinan berusaha dan non perizinan dan pengadministrasian perizinan berusaha dan nonperizinan Wilayah III (Kecamatan Ujan Mas, Panang Enim, Empat Petuai Dangku, Lubai, Semendo Darat Tengah, Muara Belida, Lembak, Lubai Ulu).

    Fungsi:

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah III;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah III;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah III;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah III;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu I.
KELOMPOK JF SUBSTANSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU II

 

Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II

Tugas:

melaksanakan konsultasi dan pengaduan layanan, pengolahan dan evaluasi data perizinan berusaha dan non perizinan serta pemberian informasi, publikasi, konsultasi pengaduan perizinan berusaha dan non perizinan.

Fungsi :

  1. pelaksanaan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan nonperizinan.
  2. pelaksanaan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan perizinan dan nonperizinan.
  3. pelaksanaan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan.
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kelompok JF Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu II mengkoordinasikan kelompok sub-substansi yang terdiri atas :

  1. Kelompok Sub-Substansi Pengolahan dan Evaluasi data

    Tugas:

    melaksanakan analisa dan evaluasi data perizinan berusaha dan nonperizinan.

    Fungsi:

  1. penyiapan bahan, pengelolaan data, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Pengolahan dan Evaluasi data; 
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Pengolahan dan Evaluasi data;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dibidang Pengolahan dan Evaluasi data;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan Kegiatan dibidang Pengolahan dan Evaluasi data;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu II.
  1. Kelompok Sub-Substansi Sistem Informasi mempunyai

    Tugas:

    melaksanakan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan non perizinan.

    Fungsi:

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Sistem Informasi;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Sistem Informasi;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dibidang Sistem Informasi;
  4. penyiapan bahan Laporan Kegiatan dibidang Sistem Informasi;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu II.

 

  1. Kelompok Sub-Substansi Konsultasi dan Pengaduan Layanan

    Tugas:

    melaksanakan pemberian informasi, publikasi, konsultasi, pengaduan perizinan berusaha dan non perizinan.

    Fungsi:

  1. penyiapan bahan, pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan kegiatan dan anggaran dibidang Konsultasi dan Pengaduan Layanan;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis dibidang Konsultasi dan Pengaduan Layanan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah pusat dan perangkat daerah teknis dibidang Konsultasi dan Pengaduan Layanan;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan Kegiatan dibidang Konsultasi dan Pengaduan Layanan;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Koordinator dibidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu II.

Lihat Lebih Detail Potensi Investasi Muara Enim